Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Gelar Rakor Simulasi Dapil Pasca Putusan MK

KIP Aceh Gelar Rakor Simulasi Dapil Pasca Putusan MK

Rabu, 20 Mei 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Wakil Ketua KIP Aceh mengungkapkan pihaknya menggelar rapat koordinasi simulasi dan pra penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang penyelenggaraan pemilu dan alokasi kursi legislatif. [Foto: KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat koordinasi simulasi dan pra penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang penyelenggaraan pemilu dan alokasi kursi legislatif.

Kegiatan di Banda Aceh ini diikuti jajaran ketua dan Kadiv Teknis KIP kabupaten/kota se-Aceh. Wakil Ketua KIP Aceh yang juga membidangi teknis dan penyelenggaraan, H. Iskandar Agani, menegaskan bahwa rakor ini bersifat internal.

"Kami sengaja menggelar simulasi lebih awal agar seluruh jajaran tidak kaget saat tahapan resmi dimulai. Penataan dapil ini sangat menentukan keadilan representasi rakyat Aceh," ujar Iskandar Agani di sela-sela rapat kepada Dialeksis, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, "Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 mengubah banyak hal, terutama soal penghitungan kursi dan keutuhan wilayah. Maka, kami harus betul-betul paham teknisnya sejak sekarang."

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis, meningkatkan kapasitas SDM, serta menyamakan persepsi dalam penyusunan dan simulasi dapil. Simulasi ini menjadi bagian penguatan internal, karena penataan dapil resmi nantinya akan melibatkan pemangku kepentingan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 18, dengan mengedepankan transparansi, keadilan, dan uji publik.

Menurut Iskandar Agani, alokasi kursi DPR Aceh dan DPRK berpedoman pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan tujuh prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Simulasi ini dilakukan secara cermat, objektif, dan berbasis data kependudukan terbaru. Kami ingin hasilnya benar-benar mencerminkan demokrasi dan regulasi," tegasnya.

Peserta rakor juga melakukan simulasi perhitungan alokasi kursi dan identifikasi potensi dapil berdasarkan jumlah penduduk dan kuota kursi.

KIP Aceh menegaskan bahwa pra penataan dapil ini masih bersifat simulatif dan menjadi bahan kajian awal sebelum usulan resmi disusun sesuai tahapan KPU RI.

"KIP Aceh secara penuh mendukung Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Kami berkomitmen menjalankan penataan dapil yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada keterwakilan rakyat Aceh. Dengan simulasi dini ini, kami optimistis Pemilu di Aceh akan lebih demokratis, jujur, dan berintegritas," tutup H. Iskandar Agani

Rakor ini menjadi bukti nyata kesiapan dan dukungan penuh KIP Aceh terhadap reformasi sistem pemilu pasca putusan MK. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI