DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 resmi dimulai pada Sabtu (7/12/2024) di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh.
Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Desember 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan proses berjalan terbuka dan transparan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tahap rekapitulasi suara ini merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pemilihan.
"Proses ini menjadi dasar penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan terpilih. Semua dilakukan dengan transparan, melibatkan seluruh kabupaten/kota di Aceh," ujar Agusni.
Agusni menjelaskan bahwa rapat pleno ini tidak hanya untuk merekap hasil suara, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi sebelum hasil akhir ditetapkan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan jujur dan adil. Proses ini penting untuk mencegah sengketa pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan kita," katanya.
Dalam rapat tersebut, KIP Aceh melibatkan berbagai pihak, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi dan Kabupaten/Kota, KIP dari 23 kabupaten/kota, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon. Selain itu, hadir juga para pemantau Pilkada Aceh untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Salah satu langkah yang diambil KIP Aceh untuk memastikan transparansi adalah menyiarkan langsung jalannya rapat pleno melalui platform live streaming.
Hal ini memungkinkan masyarakat Aceh untuk memantau jalannya rekapitulasi suara dari mana saja. Agusni percaya bahwa keterbukaan informasi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk merekap hasil suara yang sudah diplenokan oleh KIP kabupaten/kota. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku," tegas Agusni.
Meskipun proses ini dirancang untuk meminimalkan sengketa, Agusni mengingatkan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada.
"Jika ada pihak yang merasa Pilkada belum memenuhi harapan, kita tetap menghormati hak mereka untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum," ujarnya.
Pilkada 2024 di Aceh menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di provinsi dengan melibatkan 9.704 TPS yang tersebar di 6.499 gampong di 23 kabupaten/kota, proses ini melibatkan sekitar 3,79 juta pemilih.
Rapat pleno ini menjadi puncak dari seluruh proses Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 18 bupati dan wakil bupati, serta lima wali kota dan wakil wali kota di Aceh.
Dengan penyelenggaraan rapat pleno yang melibatkan pengawasan ketat dan transparansi penuh, KIP Aceh berharap tahapan akhir ini dapat berjalan lancar.
Agusni mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi menjaga kedamaian dan mendukung keberhasilan Pilkada.
"Proses demokrasi ini adalah milik kita bersama. Dengan dukungan semua pihak, kita berharap Aceh dapat terus menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah," tutup Agusni.[nh]