KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan
Font: Ukuran: - +
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti. [Foto: Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati Hamdan Sati dan calon Wakil Bupati Febriadi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan KPU RI dan menyiapkan berkas untuk mengajukan kasasi atas hasil keputusan PT TUN Medan," ucap Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti, Senin (4/11/2024).
Saat ini, kata Rita, KIP Kabupaten Aceh Tamiang memutuskan akan melakukan kasasi dan secara resmi surat pengajuannya akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui PT TUN Medan.
"Berdasarkan hasil Konsultasi dengan KPU RI, KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai jadwal, dimana saat ini kami akan segera mencetak Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yakni Armia Fahmi dan Ismail serta Kotak Kosong yang akan berkontestasi pada Pilkada Aceh Tamiang, 27 November 2024," jelasnya.
Rita berharap seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Bila nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagi ke KPU RI. Yang jelas kami cetak surat suara dengan formasi satu Paslon atas nama Armia Fahmi dan Ismail,” pungkas Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang. [*]