Beranda / Politik dan Hukum / KIP Banda Aceh Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK, Catat Tanggalnya!

KIP Banda Aceh Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK, Catat Tanggalnya!

Senin, 24 April 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu
Foto: dok KIP Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui parpol/parpol lokal peserta Pemilu pada pengurusan tingkat Kota Banda Aceh.

Pengumuman bernomor 013/PL.01.4-Pu/1171/2023, KIP Kota Banda Aceh menerima pengajuan balon anggota DPRK Banda Aceh dengan ketentuan menyerahkan dokumen pengajuan. Surat pengajuan ini menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol untuk parpol dan formulir Model B-Pengajuan Parlok untuk parpol lokal dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pelamar mengisi formulir tersebut dengan menyertakan foto diri terbaru balon dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh ketua parpol atau parlok peserta Pemilu di tingkat Kota Banda Aceh.

Jadwal pengajuan akan dibuka Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB di Kantor KIP Kota Banda Aceh Jl. Pocut Baren No. 20 Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam. 

Info lebih lanjut kunjungi https://bit.ly/pengumumanpengajuanbakalcalonanggotadprkbandaaceh. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda