KIP Hormati Putusan PTTUN Medan dan Regulasi Mengizinkan Kasasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, SH. MH. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, SH. MH menyatakan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ke KIP Aceh dan KPU RI.
"KIP Aceh Tamiang telah mengonsultasikan putusan tersebut ke KIP Aceh dan KPU RI," ujar Mirza saat dihubungi Dialeksis di Jakarta, Senin (4/11/2024)
Dalam keterangannya, Mirza menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan PTTUN Medan tersebut.
"Sebagai penyelenggara Pilkada, KIP sangat menghormati putusan PTTUN Medan, kami juga menyadari kewajiban untuk melaksanakan seluruh tahapan tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Mirza menambahkan bahwa secara regulasi masih membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan. "Pasal 154 ayat (7) UU Pilkada dan Pasal 13 ayat (1) Perma Nomor 11 tahun 2016 mengizinkan para pihak untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Ahmad Mirza mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menilai suatu penerapan hukum atau judex jurist dari putusan PTTUN, karena hal tersebut merupakan ranah Hakim Mahkamah Agung (MA),
“Kami tidak ingin berada pada posisi menilai penerapan hukum atau pertimbangan hukum putusan PTTUN, wilayah judex jurist adalah kewenangan MA, bahwa jika ada yang memandang secara akademis perlu untuk mengeksaminasi putusan tersebut itu bukan otoritas penyelenggaraan Pilkada.”ujar Mirza.
Berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada, putusan di tingkat PTTUN dan MA wajib ditindaklanjuti sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Putusan PTTUN Medan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 29 Oktober 2024, atau 28 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebelumnya, PTTUN Medan telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada yang melibatkan KIP Aceh Tamiang. Putusan tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat rentang waktu yang relatif singkat menjelang hari pemungutan suara.