Beranda / Politik dan Hukum / KIP Kabupaten Aceh Tengah Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KIP Kabupaten Aceh Tengah Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

KIP Kabupaten Aceh Tengah Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. [Foto: Instagram/kip_acehtengah]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 17/PL.02.2-Pu/1104/2024.


KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KABUPATEN ACEH TENGAH

PENGUMUMAN

NOMOR : 17/PL.02.2-Pu/1104/2024

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TENGAH TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi Atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan:

1. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:

a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal;

b. Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran.

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024, yaitu sebanyak 5 (lima) kursi; atau

b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024, yaitu 19.831 (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh satu) suara sah.

3. Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. Didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh Tengah, yaitu sebanyak 6.816 (enam ribu delapan ratus enam belas) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah yaitu 7 (tujuh) Kecamatan;

b. Telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024

4. Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 sebagai berikut :

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

     Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

     Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB

c. Tempat : Ruang Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah Jl. Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah

5. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

6. Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 5, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.

7. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 6, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Tengah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.

8. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah memedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tengah.

9. Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 5, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

10. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Ditetapkan di Takengon

Pada tanggal 24 Agustus 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPAPTEN ACEH TENGAH,

dto

MAHARADI


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda