Beranda / Politik dan Hukum / KIP Kota Banda Aceh Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

KIP Kota Banda Aceh Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

KIP Kota Banda Aceh Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. [Foto: Nasrul Rizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 16/PL.02.2-Pu/1171/2024.


KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KOTA BANDA ACEH

PENGUMUMAN

NOMOR : 016/PL.02.2-Pu/1171/2024

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON

WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 324 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 475 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan:

1. Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota diusulkan dalam 1 (Satu) pasangan oleh;

a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.

b. Pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh.

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 (Satu) harus memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (Lima Belas Persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh Tahun 2024, yaitu sebanyak 5 (Lima) kursi; atau

b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (Lima Belas Persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Tahun 2024, yaitu 19.680 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) suara sah.

3. Pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1 (Satu) huruf b harus memenuhi persyaratan :

a. Didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Kota Banda Aceh, yaitu sebanyak 7.787 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh yaitu 5 (Lima) Kecamatan;

b. Telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh sebagai Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota.

4. Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 sebagai berikut :

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

    Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

     Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB

c. Tempat : Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh

                       Jalan Pocut Baren No. 20 Kampung Laksana, Banda Aceh.

5. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

6. Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 4 (Empat), diunggah melalui aplikasi Silon Kada Pemilihan Tahun 2024.

7. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kota Banda Aceh mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kota Banda Aceh, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.

8. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota mempedomani manual book penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kota Banda Aceh.

9. Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 4 (Empat), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.

10. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Jalan Pocut Baren No. 20 Kampung Laksana, Banda Aceh pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, atau melalui Nomor HP/WA: 0811684124.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

 Ditetapkan di Banda Aceh

Pada tanggal 24 Agustus 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

KOTA BANDA ACEH,

YUSRI RAZALI


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda