DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, S.H., MH, usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan MK di Jakarta, Senin (3/3/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan KIP Aceh, termasuk Ketua KIP Aceh Agusni AH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Agani, Sekretaris KIP Aceh Muctaruddin, serta perwakilan KIP Kota Sabang.
Turut hadir pula Kasubbag Teknis Ryan dan anggota KIP Sabang yang membidangi divisi teknis serta hukum.
Ahmad Mirza Safwandy menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Sabang wajib dilaksanakan dalam rentang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan, yakni antara 24 Februari 2024 hingga 9 April 2025.
“Saat ini, KIP Aceh dan KIP Kota Sabang masih menunggu rancangan jadwal resmi yang akan disampaikan KPU melalui Surat Dinas. Setelah itu, KIP Sabang akan menetapkannya melalui Keputusan sesuai Pasal 61 Ayat (3) Huruf b PKPU 17/2024,” ujarnya kepada Dialeksis saat diminta keterangan.
Terkait pertanyaan Dialeksis mengenai usulan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 5 April 2025, Mirza menegaskan bahwa hal tersebut sesuai regulasi.
“Regulasi memperbolehkan PSU dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Pemilihan hari Sabtu diusulkan untuk memastikan partisipasi maksimal pemilih sesuai daftar pemilih sebagaimana dalam putusan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mirza menyatakan bahwa KIP Aceh akan melakukan supervisi intensif terhadap pelaksanaan PSU oleh KIP Kota Sabang. “Kami ingin satker KIP Sabang memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip pemilihan yang demokratis,” tutupnya.