Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan KPU atas Pelanggaran Administratif
Font: Ukuran: - +
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023). [Foto: Humas Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap KPU. Koalisi Masyarakat Sipil menilai KPU tidak afirmatif terhadap keterwakilan perempuan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan berhati-hati terhadap laporan administrasi terhadap KPU tersebut. Dia memastikan, Bawaslu akan menganalisa laporan itu berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
"Kami (Bawaslu) berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," kata Bagja saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menegaskan Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk melakukan kajian, apakah laporan tersebut bisa masuk ranah adjudikasi atau tidak. Pria jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menjelaskan, Bawaslu apabila ada laporan masuk hingga selesai proses, akan terikat dengan laporan tersebut.
"Jadi saya yakin bapak dan ibu sekalian juga memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut," ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang dalam konteks laporan ini, akan secepatnya meregistrasi untuk selanjutnya dibawa ke ranah adjudikasi apabila laporan tersebut memenuhi syarat-syarat laporan.
"Karena memang proses adjudikasi tidak lama, maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," tegas Lolly.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran administratif oleh KPU. Para pelapor menilai penetapan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan tidak sesuai UUD NRI Tahun 1945, Putusan MA No. 24P/HUM/2023, dan PKPU No. 10 Tahun 2023.
"Dari analisis pelapor, didapati 265 DCT dadi total 1512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU tidak membuat keterwakilan perempuan yang paling sedikit 30%. Sehingga tindakan KPU tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu," terang Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay yang mewakili koalisi tersebut.
Dosen Pemilu FHUI Titi Anggraini menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan tiga saksi. Yakni, Ida Budhiati, Arief Budiman, dan Evi Novida Ginting.
"Ketiga saksi adalah eks komisioner KPU," pungkasnya. [*]