DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, menegaskan bahwa dokumen anggaran yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, adalah informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Junaidi merespons kritik dari Transparansi Tender Indonesia (TTI), yang menilai Pemerintah Aceh belum benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sepanjang suatu informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan, maka ia adalah informasi publik yang wajib diumumkan dan diberikan akses kepada masyarakat,” ujar Junaidi kepada Dialeksis.com, Selasa (22/7/2025).
Menurut Junaidi, prinsip keterbukaan informasi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut, informasi publik dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 UU tersebut.
“Informasi mengenai APBA maupun pokir jelas bukan informasi yang dikecualikan. Artinya, dua dokumen itu adalah informasi terbuka,” tegas Junaidi.
Lebih lanjut, ia menekankan, jika suatu badan publik tidak mengumumkan informasi yang seharusnya terbuka, masyarakat berhak mengaksesnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang bersangkutan.
"Bila tidak mendapatkan respons yang memuaskan, masyarakat dapat mengajukan keberatan, dan bila masih tidak memperoleh jawaban, maka jalan terakhir adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh," jelasnya.
Terkait dengan persoalan dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran anggota DPRA, Junaidi menjelaskan pokir adalah usulan aspiratif yang disampaikan oleh anggota legislatif berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.
Mekanisme ini, kata dia, telah diatur secara sistematis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan memiliki posisi strategis dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Di Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 4 disebutkan Rencana Pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan (poin a) dan partisipatif (poin f).
Lebih teknis, pada Pasal 178 Ayat 6 Permendagri No. 86/2017 disebutkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
“Dokumen anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA adalah bersifat terbuka untuk publik. Termasuk anggaran yang berasal dari pokir dewan, Setahu kami, pada tahun 2023 buku pokir anggota DPRA pernah terpublikasi ke publik, dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat Aceh," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebut Pemerintah Aceh belum sungguh-sungguh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
“Lucunya, SKPA hanya pasrah saat kegiatan mereka dikendalikan anggota dewan, termasuk dalam penunjukan kontraktor pelaksana,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Ia menyoroti ketertutupan informasi mengenai kegiatan pokir, yang menurutnya sering kali tidak memiliki jejak keterlibatan masyarakat. Bahkan, ada kegiatan yang diklaim sebagai pokir dewan, namun menurut warga setempat, mereka tidak pernah mengusulkan hal tersebut. [nh]