Komisioner KIP Aceh: Penetapan Komisioner KIP Kabupaten/Kota Kewenangan KPU Pusat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk tiga kabupaten/kota di Aceh kewenangan KPU pusat.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy kepada Dialeksis.com, Jumat (15/12/2023).
"Bukan kewenangan KIP Aceh, terkait rekrutmen itu kewenangan DPRK, terkait penetapan itu wewenang KPU RI, pelantikan atau peresmian bupati/walikota," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menurutnya bila komisioner KIP kabupaten/kota belum ditetapkan oleh KPU Pusat yang melaksanakan tugas adalah KIP Aceh.
"KIP Aceh berkewajiban melaksanakan dan menjalankan fungsi pengalihan, memastikan seluruh tahapan berjalan," katanya.
"Tapi kita berharap KIP kabupaten/kota yang masih kosong agar segera diisi, sebagaimana surat KPU RI yang dikirimkan ke DPRK," katanya.