DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pembangunan di Aceh agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama dalam konteks hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi setiap warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Manusia adalah subjek utama yang harus dilindungi oleh negara. Pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Termasuk di dalamnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Sepriady Utama kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, Komnas HAM telah menerbitkan sejumlah Standar Norma dan Pengaturan (SNP) untuk memperkuat perlindungan HAM di berbagai sektor kehidupan.
Hingga kini, terdapat sekitar 15 SNP yang sudah dikeluarkan, dan dua di antaranya berkaitan langsung dengan isu lingkungan dan sumber daya alam, yakni SNP Bisnis dan HAM serta SNP Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
“Kedua SNP ini berpengaruh penting dalam memperkuat penjagaan dan penikmatan hak atas lingkungan hidup. Artinya, kebijakan bisnis dan pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia,” tambahnya.
Menanggapi maraknya kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan lingkungan di Aceh Timur, Sepriady membenarkan bahwa sejumlah laporan telah diterima oleh Komnas HAM Aceh. Beberapa di antaranya kini sedang dalam proses pemantauan dan tindak lanjut.
“Beberapa kasus sudah dilaporkan, dan kita telah mengirimkan saran tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait. Tinggal kita lihat sejauh mana saran tersebut dijalankan. Sejauh ini, pihak yang diadukan cukup kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komnas HAM menjalankan setiap proses pemantauan dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yakni prinsip praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, dan imparsialitas.
“Komnas HAM adalah lembaga mandiri. Maka dalam menjalankan fungsinya, kami selalu berpegang pada tiga prinsip tersebut,” tegasnya.
Dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), termasuk konflik sumber daya alam dan pertambangan, Komnas HAM memiliki dua mekanisme utama, yakni pemantauan dan mediasi.
“Komnas HAM bisa melakukan pemantauan atau mediasi, sepanjang kedua belah pihak sepakat. Beberapa kasus di Aceh saat ini masih dalam tahap pemantauan dan akan dilanjutkan ke tahap mediasi,” ungkap Sepriady.
Menurutnya, puluhan laporan terkait pelanggaran HAM di Aceh saat ini sedang ditangani. Namun, sebagian besar masih berada dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan prinsip kehati-hatian.
“Ada banyak laporan yang masuk, tapi sebagian besar masih dalam proses. Beberapa sedang kita pantau, dan nanti akan ada proses pro-mediasi,” katanya.
Lebih lanjut, Sepriady menegaskan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Lembaga ini tidak hanya berperan dalam memberikan rekomendasi, tetapi juga mendorong perbaikan kebijakan dan langkah konkret dari pihak-pihak yang diadukan.
“Kalau ada pengaduan, tentu Komnas HAM akan menindaklanjuti. Output dari kerja kami adalah rekomendasi baik tentang langkah perbaikan maupun tindakan yang harus dilakukan oleh pihak terkait,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM Aceh membuka layanan pengaduan langsung, termasuk melalui WhatsApp Pengaduan, tanpa harus melalui lembaga lain seperti Ombudsman.
“Kita bisa dihubungi langsung. Komnas HAM dan Ombudsman adalah dua lembaga berbeda, jadi masyarakat bisa melapor langsung ke Komnas HAM melalui kanal resmi atau WA pengaduan,” kata Sepriady.
Pada akhirnya, Sepriady menegaskan bahwa inti dari semua kerja Komnas HAM adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap HAM semakin meningkat, terutama dalam konteks pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Aceh.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak untuk mendapatkan keadilan itu menjadi perhatian kita semua. Itu diatur dalam undang-undang, dan Komnas HAM akan terus bekerja untuk memastikan hal itu terlaksana,” tutupnya. [nh]