Komnas HAM Kecam Gas Air Mata di Aksi Damai
Font: Ukuran: - +
Uli Parulian Sihombing Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. Foto: Antara
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tindakan aparat keamanan yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), meski aksi tersebut berjalan kondusif.
"Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB sebenarnya berjalan tertib dan damai. Namun, situasi berubah ketika aparat mulai menembakkan gas air mata dan menggunakan kekerasan setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis, 22 Agustus 2024.
Uli juga mengungkapkan bahwa aparat TNI turut dilibatkan dalam upaya pengamanan aksi tersebut. "Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa ini," tambahnya.
Dalam penindakan tersebut, setidaknya 159 demonstran ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. Komnas HAM pun menyerukan agar para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.
"Kami menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dalam aksi hari ini," tegas Uli.
- Kritisi Rencana Batalkan Putusan MK, GERAM: Jangan Pilih Cakada yang Dukung Dinasti Politik
- Eks Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK
- Putusan MK Nomor 60, Munawarsyah: Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada Aceh
- Mashudi SR: Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tidak Berlaku di Pilkada Aceh