Minggu, 13 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Timur, Terkait Kasus Bumi Flora

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Timur, Terkait Kasus Bumi Flora

Kamis, 10 April 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi keadaan kasus bumi Flora. Foto: kontras_aceh


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tengah menyelidiki satu kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Penyelidikan ini menjadi yang keempat dilakukan Komnas HAM di provinsi tersebut, setelah tiga kasus sebelumnya telah diakui pemerintah sebagai pelanggaran HAM berat.

"Masih ada satu penyelidikan yang sedang kami lakukan, yakni kasus Bumi Flora," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

Atnike menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung. Namun, ia enggan mengungkap detail perkembangan kasus tersebut. “Kalau masih dalam tahap penyelidikan, biasanya kami belum bisa menyampaikan ke publik,” katanya.

Tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diakui pemerintah mencakup peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada 1998, tragedi Simpang KKA di Aceh Utara pada 1999, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan pada 2003.

Selain itu, Komnas HAM juga telah menyelesaikan penyelidikan terhadap peristiwa di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Kasus ini kini telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM yang kemudian ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Tiga di antaranya sudah diakui oleh Presiden Joko Widodo dan masuk dalam skema pemulihan melalui mekanisme non-yudisial," tutur Atnike.

Kasus terbaru yang tengah diselidiki, yakni kasus Bumi Flora, merujuk pada insiden yang terjadi di Afdeling IV PT Bumi Flora, perusahaan sawit yang berlokasi di Julok, Aceh Timur. Berdasarkan catatan situs museumham.kontrasaceh.or.id, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2001 dan menewaskan 31 orang, melukai 7 lainnya, serta menyebabkan satu orang hilang.

Penembakan massal tersebut diduga dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil yang dikumpulkan di areal perkebunan. Hingga kini, kasus itu belum mendapatkan kejelasan hukum dan menjadi perhatian serius Komnas HAM.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar