Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Sidang Etik Polisi Pemeras WNA di DWP
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dalam sidang tersebut, berbagai fakta terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi terungkap, termasuk aliran uang hasil pemerasan. "Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang hadir dalam sidang etik ini," kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024, menghadirkan sejumlah anggota kepolisian, termasuk Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang kepala unit (kanit), dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Selain itu, belasan saksi turut diperiksa, baik yang memberikan keterangan memberatkan maupun yang meringankan. Anam menilai kehadiran saksi-saksi ini memberikan konteks yang lebih mendalam dalam penyelidikan.
"Majelis memiliki kesempatan untuk melakukan cross-check terhadap fakta, membandingkan mana yang sesuai kenyataan dan mana yang tidak," ujarnya.
Dalam sidang, majelis hakim juga memeriksa barang bukti dan mendalami kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan aktivitas. Divisi Propam Polri bahkan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.
"Alur uang, termasuk siapa saja yang menerima atau memegang dana tersebut, diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan para saksi dan alat bukti," kata Anam.
Sidang etik tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kepala unit. Sementara itu, putusan terhadap kepala subdirektorat ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Atas putusan pemecatan, Donald dan kepala unit yang bersangkutan diketahui mengajukan banding.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari rangkaian proses terhadap 18 anggota polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan.
Para personel yang terlibat berasal dari berbagai kesatuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sidang-sidang ini akan dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Choirul Anam berharap mekanisme akuntabilitas yang diterapkan dalam sidang ini dapat menjadi standar dalam sidang etik lainnya di masa mendatang.