Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Korban Penipuan Gas di Aceh Besar Kecewa Kasus Dihentikan, Siap Lapor Ulang ke Polda

Korban Penipuan Gas di Aceh Besar Kecewa Kasus Dihentikan, Siap Lapor Ulang ke Polda

Rabu, 13 Agustus 2025 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Yulindawati, penghubung para korban. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan warga Aceh Besar yang menjadi korban dugaan penipuan pangkalan gas milik PT Energi Sentosa Aceh (ESA) berencana melaporkan kembali perusahaan tersebut ke Polda Aceh. 

Mereka kecewa atas keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan laporan sebelumnya. Para korban sebelumnya dijanjikan akan didaftarkan sebagai pangkalan resmi Pertamina. 

Namun, melalui surat dari Kanit Polda Aceh, AKP Zulfitriadi, S.H., M.H., tertanggal 6 Agustus 2025, penyidik menyatakan penyelidikan dihentikan karena belum menemukan unsur tindak pidana.

“Perkara ini tetap lanjut. Sebanyak 20 korban akan melaporkan ulang dengan bukti yang lebih akurat, karena menurut kami unsur pidananya jelas. Secara perdata, kami juga akan mengajukan gugatan,” kata Yulindawati, penghubung para korban, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Selama penyelidikan, kata dia, polisi hanya memeriksa Musannif selaku Direktur PT ESA dan tiga korban. Yuli menyebutkan total korban mencapai 22 orang, dengan kerugian individu antara Rp30 juta hingga Rp120 juta. Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Menurut Yuli, dana tersebut dikutip oleh Saiful Haris selaku Manajer Operasional PT ESA selama periode Juli 2023-April 2024. Dana itu diduga digunakan untuk mendukung operasional Musannif saat mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar.

“Sejak awal laporan kami tujukan kepada PT ESA. Saiful Haris bekerja atas nama perusahaan. Tugas polisi adalah menyelidiki dan membuktikan. Jika diarahkan hanya kepada Saiful Haris, besar dugaan ada kerja sama antara aparat dan perusahaan untuk menjerat Saiful saja, bukan direkturnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, publik sudah mengetahui bahwa Saiful Haris merupakan tangan kanan Musannif. Hingga kini, polisi bahkan belum memeriksa Saiful.

“Bagaimana polisi bisa menghentikan kasus ini kalau Saiful Haris saja belum diperiksa? Ini jelas ada keanehan,” tegasnya.

Informasi yang diterima korban menyebut Saiful Haris menghilang karena diduga diancam oleh Musannif. Saiful disebut diberikan tiga pilihan oleh Musannif: dipenjara, membayar kerugian, atau melarikan diri. 

Yuli menilai penghentian perkara ini janggal dan berpotensi menutup kemungkinan untuk menjerat pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Jangan karena Musannif seorang tokoh, polisi tidak berani memeriksa. Jika penanganan kasus ini tidak netral, artinya polisi tidak berpihak pada masyarakat," tuturnya. 

"Kami minta Saiful Haris menyerahkan diri agar ada titik terang, jangan sampai dia kena sendiri. Kalau Musannif berupaya ‘cuci tangan’ sementara menikmati hasil dugaan penipuan, itu adalah bentuk penzaliman,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI