Beranda / Politik dan Hukum / KPA Menolak Tegas Penghancuran Sisa Bangunan Rumoh Geudong

KPA Menolak Tegas Penghancuran Sisa Bangunan Rumoh Geudong

Kamis, 22 Juni 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara KPA Azhari Cage. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat menolak dengan tegas penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh.

"Kami KPA menolak dengan tegas pengalih fungsi situs sejarah Rumoh Geudong di Pidie, karena apapun cerita itu merupakan bukti sejarah waktu masa konflik dulu," kata Juru Bicara KPA Azhari Cage kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023).

Seperti diketahui, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Aceh tepatnya di Kabupaten Pidie, pada Selasa (27/6/2023) mendatang, dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non yudisial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Kata Azhari Cage, Rumoh Geudong yang sudah diratakan dan direncanakan akan dibangun masjid, KPA menolak pembangunan masjid di lokasi tersebut, karena di dalam permukiman itu sudah ada masjid dan jika dipaksakan justru akan kekurangan jamaah.

“Kita bukan menolak pembangunan mesjid tapi dalam pemukiman itu sudah ada mesjid nanti kalau dipaksakan malah jamaahnya tidak cukup. Kalau memang mau dibangun mesjid kenapa harus dipaksakan disitu, kenapa tidak di pinggir jalan atau di tempat lain yang lebih cocok,” jelas Azhari. 

KPA menduga ini ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM konflik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk itu, kata Azhari Cage, KPA dengan tegas meminta untuk tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh.

KPA meminta di lokasi tersebut yang direncanakan akan dibangun masjid dapat diganti dengan pembangunan gedung museum berbentuk replika seperti Rumoh Geudong yang dulu.

Kedua, diganti pembangunan komplek pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi vokasi (Politehnik).

Ketiga, permintaan dana abadi pendidikan sebesar Rp 3 triliun untuk anak-anak eks kombatan GAM dan anak korban konflik. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda