Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPI Aceh: Media Sosial Harus Dibina agar Tidak Berdampak Negatif

KPI Aceh: Media Sosial Harus Dibina agar Tidak Berdampak Negatif

Jum`at, 13 Maret 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) khusus Aceh dalam sebuah kegiatan yang digelar di Banda Aceh, Kamis sore (12/3/2026). 

Pedoman ini diharapkan menjadi landasan penting untuk memperkuat etika penyiaran sekaligus membina penggunaan media, termasuk media sosial dan platform digital yang terus berkembang.

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menegaskan bahwa keberadaan P3SPS Aceh bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menggunakan media, melainkan untuk membangun kesadaran bersama agar penyiaran dan penggunaan platform digital tetap berada pada koridor yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kita tidak ingin masyarakat merasa diawasi secara berlebihan. Yang kita lakukan adalah pembinaan. Jangan dipahami sebagai pengawasan yang mengekang kebebasan, tetapi pembinaan agar penggunaan media sosial dan platform digital tetap memberikan dampak positif,” kata Reza Fahlevi dalam sambutannya.

Menurutnya, kondisi media sosial saat ini berkembang sangat cepat dan aksesnya sangat terbuka bagi siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja. Tanpa adanya pembinaan yang memadai, arus informasi yang begitu bebas berpotensi memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Reza mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan tantangan di dunia media akan semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi dan pedoman yang jelas harus disiapkan sejak sekarang.

“Kita harus melihat ke depan. Lima sampai sepuluh tahun ke depan, kondisi media bisa jadi jauh lebih berbahaya dibandingkan sekarang jika tidak kita siapkan pedoman dan pembinaan yang baik,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai peluncuran P3SPS Aceh menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem media yang sehat, baik bagi lembaga penyiaran maupun komunitas pengguna media digital.

Reza juga mengajak berbagai pihak, mulai dari media massa, komunitas digital, hingga kelompok masyarakat lainnya untuk terlibat aktif dalam proses pembinaan penggunaan media.

“Kita ingin media-media di Aceh, termasuk komunitas digital dan kelompok masyarakat, dapat bersama-sama membangun kesadaran dalam menggunakan platform media secara bijak,” katanya.

Menurut Reza, P3SPS Aceh merupakan pedoman yang dirancang tidak hanya untuk mengatur praktik penyiaran televisi dan radio, tetapi juga untuk menjawab perkembangan penyiaran berbasis internet dan media baru yang kini semakin dominan.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, KPI Aceh juga menyerahkan dokumen hukum P3SPS Aceh kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kepada Sekretaris Daerah Aceh sebagai representasi pemerintah daerah.

Reza menegaskan bahwa ke depan KPI Aceh akan terus melakukan sosialisasi terhadap pedoman tersebut agar dapat dipahami dan diterapkan secara luas oleh seluruh lembaga penyiaran serta masyarakat pengguna media digital.

“Harapan kita, pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi rambu etika yang dipahami dan dijalankan oleh semua pihak dalam dunia penyiaran,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI