KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar Bepergian ke Luar Negeri
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Foto: .ui.ac.id
DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan enam individu lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan rumah dinas, termasuk kasur dan perlengkapan lainnya, yang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah puluhan miliar rupiah.
"Tujuannya adalah agar semua pihak yang terlibat bersedia untuk bekerja sama dan selalu hadir dalam setiap panggilan untuk pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, pada hari Selasa (5/3/2024).
Meskipun Ali tidak merinci nama-nama individu yang dilarang bepergian ke luar negeri, dia menyatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari pejabat negeri dan swasta. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan, hingga Juli 2024, yang berarti mereka tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama periode tersebut.
"Perpanjangan larangan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses penyidikan," tambah Ali.
Menurut informasi yang dilansir oleh Kompas, ketujuh individu tersebut mencakup Indra, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, serta individu swasta bernama Edwin Budiman.
Dalam konteks ini, Sekjen DPR, Indra Iskandar, sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 31 Mei 2023, dalam tahap penyelidikan. Saat itu, setelah memberikan keterangannya kepada tim penyidik selama beberapa jam, Indra meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari.