Beranda / Politik dan Hukum / KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR

KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR

Jum`at, 20 Desember 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika [Foto: Tangkapan layar Youtube KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga melibatkan oknum Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.

Dugaan penerimaan gratifikasi itu diduga terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Anggota DPR RI Komisi XI, yang membidangi keuangan dan perbankan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 16 Desember 2024 untuk memulai penyidikan kasus ini. Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, yaitu kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 Desember 2024 dan salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Langkah itu menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor yang krusial bagi perekonomian negara.

"Pada 16 Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memulai kegiatan penyidikan terkait dengan dugaan TPK sebagaimana tersebut di atas. Menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia (16 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024)," ujar Tessa, seperti dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang telah dimiliki. Langkah ini penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Setelah pengumpulan bukti yang cukup, KPK akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tutur Tessa. Jenis barang bukti yang disita ini menunjukkan fokus KPK pada bukti-bukti yang dapat mengungkap aliran dana dan komunikasi terkait dugaan gratifikasi.

Menanggapi penggeledahan ini, Bank Indonesia menyatakan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. BI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif terhadap KPK. Pernyataan ini menunjukkan itikad baik dari BI untuk mendukung pemberantasan korupsi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI