Senin, 29 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Minggu, 28 September 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA. Foto: dok KPK


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur  PT Wahana Adyawarna (WA), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil KPK sebagai tersangka namun mangkir, dua kali di antaranya tanpa alasan. 

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2021 saat MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020-2023 yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara karena kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Beberapa kali pertemuan berlanjut hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. 

MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan justru tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menutup ruang praktik korupsi di lembaga peradilan. 

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid