kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KPU Keluarkan Surat Penetapan Calon Gubernur Aceh, Syarat Pencalonan Diperbarui

KPU Keluarkan Surat Penetapan Calon Gubernur Aceh, Syarat Pencalonan Diperbarui

Minggu, 22 September 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Surat KPU RI Perihal penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Sabtu, 21 September 2024. Surat bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, memuat sejumlah poin penting terkait pembaruan syarat pencalonan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam suratnya menegaskan adanya perubahan signifikan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

"Qanun tersebut telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang membawa perubahan mendasar pada persyaratan calon," ujar Afifuddin melalui isi surat keputusan tersebut.

Perubahan utama terletak pada Pasal 24 huruf e. Sebelumnya, calon harus menandatangani surat pernyataan di depan DPRA/DPRK. Kini, calon cukup menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus yang berlaku di Aceh.

"Ini langkah penyederhanaan prosedur tanpa mengurangi esensi komitmen calon terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.

KPU juga menginstruksikan KIP Aceh untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan lokal dengan perubahan Qanun terbaru.

"KIP Aceh harus bergerak cepat. Mereka perlu berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik untuk memastikan transisi yang mulus," tutur Afifuddin dalam suratnya.

Menariknya, KPU memberikan kelonggaran bagi pasangan calon yang telah menandatangani surat pernyataan dengan format lama.

"Mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat. Ini menunjukkan fleksibilitas KPU dalam mengakomodasi situasi transisi," Saddam Rassanjani, akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala.

Surat KPU ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menandakan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda