KPU RI Resmi Ambil Alih KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ampon Harist
DIALEKSIS.COM | Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 906 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh oleh Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dalam diktum kesatu Keputusan KPU tersebut, disebutkan KPU RI mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh sampai dengan dilantiknya anggota KIP Aceh Periode 2023-2028.
KPU RI selain mengambil alih tugas KIP Aceh, juga mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban sejumlah KIP Kabupaten/Kota di Aceh.
Adapun KIP Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh KPU RI, yaitu KIP Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Nagan Raga, KIP Kota Lhokseumawe, KIP Kota Sabang, KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Aceh Utara dan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebagai informasi, masa jabatan komisioner KIP Aceh berakhir pada Senin (17/7/2023) kemarin. Sementara komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum dilantik. [AH]