Sabtu, 26 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Kamis, 24 Juli 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos. Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan  lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (24/7/2025). Betty mengatakan, putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut

"Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya," kata Betty.

Menurutnya, KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

"Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya," ujarnya.

Betty mengatakan, saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu. "Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI