Minggu, 23 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kronik Kasus Syaridin: Dari Rp420 Miliar ke Meja Hijau

Kronik Kasus Syaridin: Dari Rp420 Miliar ke Meja Hijau

Sabtu, 22 Agustus 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Persidangan perkara korupsi beasiswa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang menjerat mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, akhirnya memasuki ruang pengadilan.

Syaridin duduk sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.

Namun, penelusuran Dialeksis menemukan bahwa perkara tersebut belum beberapa kali disidangkan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banda Aceh, perkara atas nama Syaridin baru didaftarkan pada 14 Agustus 2026 dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.

Dengan demikian, persidangan pada 21 Agustus merupakan sidang pertama. Belum ada saksi yang diperiksa di depan majelis hakim. Hal-hal yang muncul sejauh ini masih berupa uraian dakwaan jaksa dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.

Bermula dari Penyelidikan Anggaran Rp420,5 Miliar

Perjalanan perkara ini mencuat ke publik pada 27 Oktober 2025. Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan penyidikan terhadap pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ruang lingkup awal penyidikan cukup besar. Total anggaran beasiswa yang ditelusuri mencapai Rp420,5 miliar, terdiri atas Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam dokumen pertanggungjawaban dan penyaluran dana beasiswa. Mereka kemudian memeriksa pegawai BPSDM, mahasiswa penerima, perguruan tinggi, serta pihak ketiga yang bekerja sama dalam program tersebut. Dialeksis mencatat, penyidikan dilakukan untuk mencari alat bukti sekaligus mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab.

Pemeriksaan berkembang cepat. Pada November 2025, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa. Jumlahnya melonjak menjadi 57 saksi pada Januari 2026. Ketika itu, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.

Penyidikan Mengarah ke Program University of Rhode Island

Dari keseluruhan anggaran Rp420,5 miliar tersebut, penyidikan kemudian mengerucut pada penyaluran dana untuk program pendidikan S2 dan S3, khususnya skema split site yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island, Amerika Serikat.

Pada 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan sekitar Rp21,03 miliar melalui rekening Yayasan Interkultural Edukasi Partner atau IEP Persada Indonesia. Pada 2024, kembali disalurkan sekitar Rp5,82 miliar melalui rekening lembaga yang sama.

Program itu berkaitan dengan pembiayaan pendidikan 15 mahasiswa Aceh.

Penyidik menduga penyaluran dana tidak sepenuhnya sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa. Salah satu temuan awal berupa dugaan tagihan biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas rekening mahasiswa dari University of Rhode Island.

Dana yang ditagihkan tersebut, menurut penyidik, diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun dibayarkan kepada universitas. Penyidik juga menemukan dugaan penyaluran fiktif beasiswa S2 dan S3 luar negeri pada 2024.

Seluruh uraian itu masih merupakan tuduhan penyidik dan jaksa yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Syaridin Ditetapkan sebagai Tersangka

Babak penting terjadi pada 2 April 2026. Kejati Aceh menetapkan Syaridin bersama Chalili Putra dan Reza Hidayat Syah sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Syaridin ditempatkan sebagai Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran. Chalili Putra merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM, sedangkan Reza Hidayat Syah bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Pada tahap tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp14,07 miliar dan menyita uang sekitar Rp1,88 miliar.

Lima hari kemudian, 7 April 2026, penyidik menetapkan Eva Triani dari IEP Persada Indonesia sebagai tersangka keempat. Eva diduga membuat tagihan atau invoice biaya pendidikan atas permintaan Reza.

Penyidik juga menduga Eva menarik dana yang masuk ke rekening IEP dan menyerahkannya kepada Reza. Dalam keterangan penyidik yang diberitakan Dialeksis sebelumnya, Eva disebut menerima aliran dana Rp906 juta dan menyerahkan Rp100 juta kepada seorang penghubung yayasan.

Pihak Yayasan IEP Persada Indonesia membantah dugaan penyimpangan tersebut sebagai tindakan kelembagaan. Kuasa hukum yayasan menyatakan perbuatan itu diduga dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan pengurus.

Yayasan juga mengklaim menemukan adanya pembukaan rekening bank tanpa persetujuan pengurus serta telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kepolisian. Sikap tersebut disampaikan sebagai hak jawab pihak yayasan.

Saksi Bertambah, Berkas Dilimpahkan

Hingga 15 April 2026, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 67 orang. Pada 1 Juli 2026, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 90 saksi, terdiri atas pegawai BPSDM Aceh, mahasiswa, dan pihak lain yang berkaitan dengan penyaluran beasiswa.

Saat itu, Kejati Aceh menyatakan belum ada penambahan tersangka. Penyidik mulai menyusun berkas untuk dilimpahkan kepada penuntut umum. Penahanan empat tersangka juga telah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pada 29 Juli 2026, penyidik Kejati Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Syaridin, Chalili Putra, dan Reza Hidayat Syah kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Eva Triani ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Nilai uang yang diamankan sebagai barang bukti juga bertambah. Dalam berkas yang dibacakan di persidangan, penyidik disebut telah menyita Rp3.388.565.324 serta 2.400 dolar Amerika Serikat.

Sidang Perdana Mengungkap Angka Audit BPKP

Pada 21 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Aulia dan tim membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Dalam dakwaan tersebut, angka kerugian negara menjadi lebih pasti. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara disebut mencapai Rp14.328.781.624,06.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan penggelembungan sejumlah komponen beasiswa, melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, serta membuat pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keempat terdakwa didakwa secara primer dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Seusai dakwaan dibacakan, Syaridin dan tiga terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Mereka justru mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Belum ada informasi bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan majelis hakim.

Keputusan tidak mengajukan eksepsi membuat perkara bergerak langsung ke tahap pembuktian, tanpa melalui agenda putusan sela atas keberatan terhadap dakwaan.

Menunggu Keterangan Saksi

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 28 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Tahap tersebut akan menjadi ujian penting terhadap konstruksi perkara. Melalui pemeriksaan saksi, jaksa harus membuktikan alur pencairan dana, dasar penerbitan tagihan, hubungan antara BPSDM dan IEP Persada Indonesia, serta peran masing-masing terdakwa.

Keterangan saksi juga akan menentukan apakah dugaan mark-up, tagihan fiktif, dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya dapat dibuktikan di depan pengadilan.

Sampai saat ini, Syaridin dan tiga terdakwa lainnya masih berstatus terdakwa, bukan terpidana. Kesalahan mereka baru dapat dinyatakan apabila telah dibuktikan melalui persidangan dan diputus oleh pengadilan. Dialeksis akan melaporkan, sidang berikutnya akan menjadi pemeriksaan saksi pertama dalam perkara tersebut. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub