Rabu, 30 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Anggota DPRA: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Jangan Ada Politisasi Hukum

Kuasa Hukum Anggota DPRA: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Jangan Ada Politisasi Hukum

Rabu, 30 April 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Akbar Dani Saputra, S.H., salah satu kuasa hukum Mawardi Basyah menegaskan agar kedepankan asas praduga tak bersalah. [Foto: HO/dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan telah digelarnya sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA H. Mawardi Basyah, tim kuasa hukum meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 28 April 2025. Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa yang terdiri atas Akbar Dani Saputra, S.H; Hermanto, S.H; Murtadha, S.H; Muhammad Suhendra, S.H; dan Bobar Rahmad Nur, S.H. menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Negara kita adalah negara hukum, maka biarkanlah semuanya berjalan sesuai koridornya,” ujar Akbar Dani Saputra, S.H., salah satu kuasa hukum Mawardi Basyah, dalam pernyataan resminya kepada Dialeksis.com, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya juga mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai proses penegakan hukum dimanfaatkan untuk menjatuhkan klien kami demi kepentingan politik. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan,” tambah Akbar.

Dalam pernyataan yang sama, mereka menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam sidang. Kami juga akan berupaya membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Mereka menilai tuduhan terhadap klien mereka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, pihaknya akan berjuang untuk membersihkan nama baik H. Mawardi Basyah yang telah tercemar akibat kasus ini.

“Menurut kami, tuduhan penganiayaan terhadap anak ini sangat di luar akal sehat,” tegas Akbar.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana, kepentingan korban sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, mereka meminta publik untuk bersabar dan menahan diri hingga putusan dibacakan oleh pengadilan.

“Marilah kita sama-sama menunggu hingga majelis hakim membacakan putusan. Itu akan menjadi penentu akhir dalam perkara ini,” pungkasnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes