Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Pemohon Paslon 03 Pilkada Sabang: Kami Telah Siapkan Bukti, Saksi, dan Ahli

Kuasa Hukum Pemohon Paslon 03 Pilkada Sabang: Kami Telah Siapkan Bukti, Saksi, dan Ahli

Rabu, 05 Februari 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rzm

Fadjri, S.H kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Pilkada Sabang. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Sabang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2). Dalam putusan sela tersebut, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sabang dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Ferdiansyah - Muhammad Isa, Fadjri, S.H.

Menurut Fadjri, pihaknya telah menyiapkan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan untuk persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan gugatan yang diajukan terhadap enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilwalkot Sabang.

"Kami berharap permohonan terkait enam TPS yang kami ajukan dapat dikabulkan sepenuhnya, sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Sejauh ini, seluruh saksi telah siap, alat bukti tambahan juga sudah lengkap, tinggal kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk persiapan sidang," ujar Fadjri saat dihubungi Dialeksis, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang saksi, sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, mereka masih mempertimbangkan saksi yang paling relevan untuk dihadirkan dalam persidangan nanti. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan seorang ahli yang memiliki kompetensi di bidang sistem pemilihan umum.

"Saat ini, kami sudah berkomunikasi dengan beberapa ahli di Jakarta dan Aceh. Beberapa di antaranya telah kami temui, meskipun saya belum bisa menyebutkan nama-namanya. Namun, berdasarkan pandangan para ahli yang kami hubungi, mereka berkeyakinan bahwa dalil yang kami ajukan sudah sesuai dan menunjukkan adanya pelanggaran prosedural dalam pemilihan. Konsekuensinya, kami tetap mengajukan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Terkait jadwal sidang, Fadjri memperkirakan bahwa tahap pembuktian akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, sedangkan putusan kemungkinan dibacakan pada awal Maret. 

"Kami akan menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwalnya, tetapi yang pasti, kami harus segera mempersiapkan semuanya. Sebab, satu hari sebelum sidang, kami sudah harus mengajukan daftar saksi, ahli, serta alat bukti tambahan," tutupnya.

Sebelumnya, enam TPS yang menjadi objek gugatan pemohon adalah TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue; TPS 02 Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Gampong Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI