DIALEKSIS.COM | Singkil - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria berinisial MFW (42), terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi, tepatnya pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku di sekitar Kampus Akper Gunung Meriah, kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/18/VIII/2025/SPKT-POLSEK GUNUNG MERIAH, yang dibuat pada 9 Agustus 2025. Korban adalah pasangan suami istri berinisial H (59) dan NA (41), warga Desa Pandan Sari.
Menurut AKP Darmi, pelaku awalnya datang ke warung milik korban untuk membeli rokok. Setelah itu, ia sempat pergi, namun kembali lagi beberapa saat kemudian untuk membeli minuman dingin.
“Saat korban membuka kulkas, pelaku tiba-tiba membekap mulut korban dari belakang,” jelasnya. “Korban berusaha melawan, tapi dijatuhkan hingga terlentang. Lalu pelaku mengeluarkan besi dan menusuk perut korban.”
Suami korban, Husaini, yang mendengar keributan, segera keluar dari kamar dan mendapati istrinya sudah terluka. Ia mencoba melawan pelaku, namun juga mengalami luka di pergelangan tangan dan perut akibat tusukan senjata tajam.
“NA langsung berlari keluar meminta tolong ke Rumah Makan Surya Minang yang berada di depan rumah mereka. Sementara pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit,” tutur AKP Darmi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang berlumuran darah, sandal, dan pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
AKP Darmi mengapresiasi peran aktif warga yang membantu memberikan informasi cepat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak kasus seperti ini,” pungkasnya. [in]