Lihat APK Langgar Aturan, Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Ambil Tindakan Tegas
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Panwascam dan PKD untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang. [Foto: Humas Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Banten - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ," tegas Totok dikutip Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame," sebut Totok.
Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, jajaran panwascam dan PKD harus percaya bekali diri dengan pengetahuan pemilu.
Dirinya mengimbau agar Panwascam dan PKD rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
"Pengetahuan jadi bekal di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Karena teman-teman Panwascam dan PKD, semuanya merupakan ujung tombak," pungkasnya. [*]