Minggu, 08 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Lindungi UMKM dari Jerat Hukum, Kementerian UMKM Gandeng KAI

Lindungi UMKM dari Jerat Hukum, Kementerian UMKM Gandeng KAI

Sabtu, 07 Juni 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza. [Foto: dok. KemenUMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, pada Kamis (5/6/2025) kemarin.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Menteri Maman menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM yang kerap tersandung persoalan hukum karena minimnya literasi hukum.

“Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum,” kata Maman dalam sambutannya.

Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang masih belum paham soal legalitas usaha, standar produk, hingga aspek perizinan. Akibatnya, mereka rentan terkena sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.

“Contohnya kasus Mama Khas Banjar yang dijerat hukum karena tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di produknya. Ini terjadi karena kurangnya pengetahuan soal aturan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Selain itu, UMKM juga kerap menghadapi sengketa usaha dengan mitra, konflik ketenagakerjaan, hingga masalah kekayaan intelektual dan kredit usaha.

Kementerian UMKM menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM.

“Dengan adanya layanan bantuan hukum, UMKM bisa menjalankan usahanya lebih tenang, produktif, dan kompetitif,” kata Maman.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyambut baik kerja sama ini dan memastikan pihaknya siap mengerahkan ratusan cabang di seluruh Indonesia untuk membantu UMKM.

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum di seluruh daerah. Kami sadar, upaya ini sangat dibutuhkan agar UMKM bisa naik kelas,” ujar Siti Jamaliah. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI