DIALEKSIS.COM | Jakarta - Produktivitas penanganan perkara nasional sepanjang 2025 mencapai tingkat tertinggi dalam enam tahun terakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat 2.937.634 dari total 3.025.152 perkara berhasil diselesaikan atau setara 97,11 persen. Capaian ini menekan sisa perkara hingga hanya 2,89 persen dan menjadi indikator utama konsistensi reformasi manajemen peradilan.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan kinerja penanganan perkara merupakan ukuran objektif efektivitas lembaga peradilan. Menurutnya, rasio produktivitas di atas 97 persen yang bertahan selama enam tahun berturut-turut menunjukkan penguatan tata kelola serta efisiensi proses peradilan di seluruh badan peradilan di bawah MA.
Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), beban perkara meningkat 22,51 persen menjadi 38.148 perkara. Dari jumlah tersebut, 37.973 perkara atau 99,54 persen berhasil diputus. Sisa perkara akhir tahun tercatat hanya 0,46 persen, mempertahankan tren produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut.
Dari sisi ketepatan waktu, 99,52 persen perkara diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Kinerja minutasi juga meningkat signifikan dengan 36.931 salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju sepanjang tahun. Sebanyak 96,74 persen minutasi diselesaikan di bawah tiga bulan, menjadi tingkat ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Capaian ini menegaskan komitmen berkelanjutan MA dalam memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas peradilan. Konsistensi produktivitas tinggi dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional. [*]