DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Aparat Sat Reskrim Polres Aceh Barat melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Seorang terduga pelaku berinisial AI (21), mahasiswa asal Nagan Raya, ditangkap saat melakukan pengangkutan BBM di SPBU 14.236.110 Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU tersebut. Tim Tipidter segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL yang sedang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi pengangkutan BBM tersebut,” jelas AKP Roby.
Petugas awalnya mendapat informasi sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan pengangkutan Pertalite subsidi secara ilegal. Tak lama setelah melakukan pemantauan, tim mendapati mobil yang dikemudikan AI sedang mengisi dan mengangkut BBM.
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan adanya tangki modifikasi di dalam kendaraan serta sejumlah jerigen berisi Pertalite.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang Disita Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik BK 1699 FL; 3 jerigen ukuran 30 liter berisi Pertalite; dan 1 buah tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku AI diduga melanggar ketentuan terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Penyalahgunaannya untuk kepentingan bisnis pribadi sangat merugikan negara dan rakyat. Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa,” tegas AKP Roby.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM bersubsidi. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku AI bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah hukum Aceh Barat.[*]