Beranda / Politik dan Hukum / Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Pungli, Ketua MPK Aceh Singkil Membantah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Pungli, Ketua MPK Aceh Singkil Membantah

Kamis, 08 Agustus 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menggelar audiensi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, 8 Agustus 2024, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menggelar audiensi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, 8 Agustus 2024. Mereka mengangkat isu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil terhadap calon mahasiswa dari daerah tersebut yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi swasta di Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Ketua MPK tersebut diduga menjanjikan beasiswa KIP Kuliah sebagai imbalan atas pembayaran sejumlah uang.

Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Ali menyarankan mahasiswa untuk melengkapi alat bukti dan berkas-berkas terkait kasus ini, karena Kejati akan meneruskannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

"Kita sangat menyayangkan hal ini dilakukan oleh Ketua MPK Aceh Singkil Nasrin terhadap calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan lebih tinggi di universitas, namun dipersulit dengan dalih pemberkasan dan harus membayar uang jaminan,” kata anggota Alamp Aksi, Rahman SH kepada Dialeksis.com, Kamis (8/8/2024).

Rahman mengungkapkan, beberapa calon mahasiswa dari Aceh Singkil mengaku telah membayar Rp1,5 juta per orang sebagai uang administrasi untuk masuk ke kampus swasta dan mendapatkan beasiswa KIP Kuliah. Selain itu, Ketua MPK Aceh Singkil juga diduga memungut biaya hidup (living cost) dari calon mahasiswa saat proses pengurusan di kampus, namun tidak memberikan fasilitas dan pengayoman sesuai perjanjian awal. Transaksi tersebut dilakukan melalui nomor rekening atas nama Nasrin, yang merupakan Ketua MPK Aceh Singkil.

"Kami sangat menyayangkan terhadap pengumuman kelulusan beasiswa MPK Aceh Singkil yang berada dalam genggaman kebijakan Saudara Nasrin sebagai Ketua MPK Aceh Singkil. Ini tidak adil dan pilih kasih terhadap mahasiswa yang lolos penerima KIP Kuliah serta beasiswa MPK tahunan di luar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," tambah Rahman.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi dan memeriksa Ketua MPK Aceh Singkil agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga meminta Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut.

"Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua MPK Aceh Singkil. Kami juga meminta Satgas Saber Pungli Polda Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua MPK Aceh Singkil," tegas Rahman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil Nasrin membantah semua tudingan pungli tersebut.

"Saya terbuka dan umumkan di grup WA/FB. Jelas saya tuliskan bahwa ada uang jaminan Rp 1 juta yang akan dikembalikan semester 3 tanpa ada potongan sepeserpun, dibuktikan dengan kwitansi tanda terima pakai materai," ujarnya.

Hal itu, kata dia, dilakukan dengan harapan supaya calon mahasiswa lebih serius kuliah dan juga tidak serta merta dengan mudah meninggalkan kuliah, karena ada niat mengikuti tes TNI/Polri atau lainnya.

"Setelah itu, ada uang akomodasi Rp 350 ribu, jika lebih dari 40 orang yang daftar akan dilaksanakan ujian tertulis dan wawancara di Aceh Singkil. Makanya akomodasi itu digunakan untuk sewa gedung, snack, makan siang, panitia dan akomodasi tim dari kampus bersangkutan. Kita ada kerja sama dengan Universitas Abulyatama untuk mendapatkan kuota KIP-Kuliah," jelasnya lagi.

Selanjutnya, Nasrin menjelaskan terkait pungutan living cost itu tidak ada. Tahun ini, pihak kampus mewajibkan tes kesehatan di kampus berkaitan maka para calon mahasiswa usulkan untuk pergi ke kampus bersama-sama.

"Jadi saya juga coba bantu, setelah di list nama yang ikut bersamaan hanya 27 orang, mereka naik 2 mobil hiace dengan membayar ongkos PP Rp 530.000 yang seharusnya ongkos PP saja itu Rp 560.000 dengan fasilitas numpang di kos abang dan kakak leting dengan kita bayar Rp 20.000/orang untuk uang listrik dan air. Itupun seharusnya hanya satu malam tapi jadi 3 malam," terangnya.

Nasrin membenarkan bahwa pengiriman uang itu langsung masuk rekening pribadinya. Namun, bantuan biaya pendidikan tahun 2024 yang dituduhkan pilih kasih itu tidak benar, tim bekerja sesuai SK Bupati Aceh Singkil dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Nasrin juga mengakui, dirinya salah satu penerima beasiswa itu karena tidak ada larangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan persyaratan SK Bupati. "Yang tidak boleh menerima itu adalah mahasiswa ASN/TNI/Polri, Ikatan Dinas, Penerima beasiswa KIP-K atau yang sifatnya terus menerus. Saya sekarang memang sedang pendidikan S2 di UPMI Medan semester 3 dan bukan seorang PNS," ungkapnya.

Ia menjelaskan, MPK Aceh Singkil tidak pernah mengalokasikan dana untuk kegiatan wawancara/tes tertulis calon mahasiswa KIP-K sejak dulu, MPK hanya memfasilitasi lobi-lobi ke universitas yang dituju dengan cara mengeluarkan perjalanan dinas.

"Insya Allah niat saya murni untuk lebih banyak lagi anak-anak Aceh Singkil kuliah dengan fasilitas beasiswa KIP-K. Tahun ini juga kita dapat kerja sama dengan pihak Kampus UPMI Medan Sumatera Utara," pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda