Beranda / Politik dan Hukum / Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UMMAH

Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UMMAH

Rabu, 25 Desember 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa RJ (35), Selasa (24/12/2024). Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa RJ (35), Selasa (24/12/2024). 

Keputusan ini diambil dalam sidang terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Aceh (UMMAH) Bireuen, SAH (21), yang sempat menghebohkan publik.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang pada persidangan sebelumnya (17/12/2024) menuntut hukuman mati bagi RJ.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni, S.H., menjadi babak akhir dari kasus yang penuh perhatian ini.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati,” ucap Raden Eka dalam persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Leni Puji Lestari, S.H., menyatakan menerima putusan hakim. “Kami menilai putusan ini telah sesuai dengan tuntutan dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan,” ujarnya usai sidang.

Namun, berbeda dengan JPU, terdakwa RJ yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Bireuen langsung menyatakan banding. Langkah ini menunjukkan ketidaksepakatannya terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus tragis ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH yang berada di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya ketika RJ tiba-tiba masuk tanpa izin.

RJ kemudian menyerang korban dengan membekap wajahnya menggunakan bantal sambil menindih tubuhnya. 

SAH sempat melawan dan berteriak meminta tolong, tetapi RJ membalas dengan memukul wajahnya hingga korban tak lagi bisa melawan. Tak berhenti di situ, RJ mencekik korban hingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD dr. Fauziah Bireuen, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan RJ. Selain membunuh korban, terdakwa juga mencuri barang-barang milik korban.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI