kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Manfaatkan Fasilitas Pendidikan, Tim Hukum Paslon 02 Adukan Fadil Rahmi ke Panwaslih

Manfaatkan Fasilitas Pendidikan, Tim Hukum Paslon 02 Adukan Fadil Rahmi ke Panwaslih

Sabtu, 12 Oktober 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia


 Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mualem-Dek Fad melaporkan M. Fadil Rahmi ke Panwaslih Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mualem-Dek Fad, melalui Direktur Divisi Hukum dan Advokasi Fadjri, SH, melaporkan M. Fadil Rahmi dan Panitia Penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang terjadi pada Jumat (11/10/2024).

Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024, menyebutkan bahwa M. Fadhil Rahmi, calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, diduga melanggar aturan saat menjadi pembicara dalam pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh pada 5 Oktober 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) di MAN 1 Banda Aceh ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, ST., D.E.A, serta Humas Kanwil Kemenag Aceh.

"Kehadiran saudara Fadhil Rahmi dalam acara tersebut patut diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, PKPU, dan Keputusan KIP Aceh," jelas Fadjri. 

Ia menambahkan, aturan mengenai larangan kampanye di lembaga pendidikan tercantum dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan.

Menurut Fadjri, dugaan kampanye terselubung ini mencuat karena adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh serta Kanwil Kementerian Agama Aceh. 

“Kami juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tindakan ASN yang tidak netral dan berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” tegasnya.

Tim hukum berharap Panwaslih Aceh segera mengusut laporan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Proses demokrasi harus berjalan jujur, adil, dan bermartabat," pungkas Fadjri.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda