DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penahanan mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, Faisal Amsco, oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam. Pria kelahiran Julok, Aceh Timur itu resmi ditahan sejak Sabtu, 12 April 2025, dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang terjadi di Jakarta Selatan pada tahun 2020 lalu.
Namun, langkah hukum yang diambil penyidik dinilai sarat kejanggalan. Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, bahkan secara terbuka menyebut adanya pelanggaran prosedur.
“Klien saya diperiksa sejak Kamis sore pukul 15.00 WIB, tapi sampai lebih dari 1x24 jam tidak ada kejelasan status, ditangkap atau ditahan,” kata Irwansyah dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (13/4/2025).
Menurut Irwansyah, selama proses pemeriksaan, kliennya sempat menginap di ruang penyidik tanpa surat penahanan yang jelas. Ia menyebut bahwa permintaan klarifikasi kepada penyidik juga tak mendapat respons memuaskan.
“Saya tanya ke penyidik di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bagaimana status klien saya? Sudah bermalam di ruang pemeriksaan, tapi tidak ada jawaban tegas. Ini bentuk ketidakprofesionalan,” ujarnya kecewa.
Penetapan Faisal sebagai tersangka dilakukan pada Jumat malam, 11 April 2025, tanpa konfirmasi lebih dahulu kepada kuasa hukumnya. Bahkan, menurut Irwansyah, tidak ada gelar perkara yang melibatkan pihak tersangka saat penetapan itu dilakukan.
“Klien saya di-BAP ulang sebagai tersangka, lalu disuruh tanda tangan surat penangkapan. Padahal, ini dilakukan lebih dari 1x24 jam setelah pemeriksaan dimulai. Harusnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irwansyah.
Tidak hanya itu, Irwansyah juga mengkritisi sikap penyidik yang dinilainya mengabaikan permintaan konfrontasi antara pelapor dan terlapor. Ia menyebutkan bahwa hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak satu pun saksi dari pihak Faisal yang diperiksa.
“Kesalahan lain yang sangat mendasar adalah penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak kami. Ini pelanggaran serius,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Faisal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka dengan dugaan pemerasan dan penipuan senilai Rp1,7 miliar.
Namun, menurut pengacaranya, uang itu adalah pelunasan utang dari pelapor kepada kliennya. “Faktanya, Rp1,7 miliar itu adalah pembayaran utang. Tapi klien saya tetap ditetapkan sebagai tersangka. Ini sungguh tidak masuk akal,” jelas Irwansyah.
Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, Irwansyah meminta atensi langsung dari pimpinan kepolisian.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Direktur Krimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi kepada oknum penyidik yang melanggar. Program Presisi Kapolri jangan sampai dikangkangi,” ujarnya lantang.
Sebelumnya, nama Faisal Amsco sempat mencuat karena kasus pembobolan rekening nasabah BNI, yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, ia divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung.[red]