Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Marak Plagiat Berita, PWI Aceh Dukung RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik

Marak Plagiat Berita, PWI Aceh Dukung RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik

Senin, 27 April 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana pemerintah memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta mendapat perhatian serius dari kalangan pers di daerah.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menilai langkah tersebut sebagai upaya penting, namun harus dirumuskan dengan skema yang benar-benar berpihak pada jurnalis.

Menurut Nasir, pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan terobosan yang sudah lama dinantikan insan pers, terutama di tengah maraknya praktik pengambilan konten tanpa izin yang kian sulit dikendalikan.

“Secara prinsip kita mendukung, karena ini akan menjadi payung hukum bagi wartawan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana skemanya dirancang secara bijak dan bisa benar-benar melindungi karya jurnalistik, bukan sekadar formalitas,” kata Nasir saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Senin (27/4/2026).

Ia menyoroti kondisi di lapangan, di mana banyak pelaku media sosial dengan mudah menciplak dan melakukan kopi-paste berita tanpa menyebutkan sumber, apalagi memberikan kompensasi kepada pembuatnya.

“Sekarang ini yang kita hadapi bukan hanya antar media, tapi juga gelombang besar dari media sosial. Banyak sekali konten berita yang diambil begitu saja, diubah sedikit, lalu dipublikasikan ulang tanpa izin. Ini merugikan wartawan dan perusahaan pers,” ujarnya.

Nasir menegaskan, jika regulasi ini ingin efektif, maka pemerintah harus memastikan adanya mekanisme yang jelas terkait perlindungan dan penegakan hukum. Ia juga menilai pentingnya kejelasan antara skema royalti maupun lisensi agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

“Kalau bicara royalti atau lisensi, itu harus dipastikan sederhana dan bisa diterapkan. Jangan sampai regulasi bagus di atas kertas, tapi sulit dijalankan di lapangan. Wartawan butuh perlindungan nyata, bukan sekadar konsep,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nasir juga mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjangkau ekosistem digital secara luas, termasuk platform media sosial yang selama ini menjadi ruang utama penyebaran ulang konten jurnalistik.

“Kalau tidak menyentuh platform digital, maka akan timpang. Karena justru di situlah persoalan terbesar terjadi. Harus ada tanggung jawab dari platform dan juga pengguna,” katanya.

Ia berharap pemerintah melibatkan organisasi profesi seperti PWI dalam proses penyusunan aturan tersebut, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.

“PWI tentu siap memberikan masukan. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi karya, tapi juga memastikan keberlanjutan profesi wartawan di tengah disrupsi teknologi,” pungkas Nasir.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tengah membuka ruang untuk memasukkan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi digital dan keberlangsungan industri media.

Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memberikan nilai ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik, sekaligus memperkuat posisi wartawan di era digital yang semakin kompetitif. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI