kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Ketentuannya

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Ketentuannya

Minggu, 24 November 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Aturan Lengkap. Foto: Tribunsumsel/Kolase


DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (26/11). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah melalui masa kampanye selama hampir satu bulan. Kegiatan kampanye mencakup pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta berbagai aktivitas lainnya.

Hari Pemungutan Suara sebagai Hari Libur Nasional

Rakyat akan menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (27/11) untuk memilih kepala daerah masing-masing. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

Larangan Selama Masa Tenang

Masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan beberapa larangan selama masa tenang, yaitu:

  1. Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon.
  3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan maupun merugikan peserta Pilkada.
  4. Iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang dipublikasikan.
  5. Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial mereka.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pihak yang melanggar ketentuan masa tenang, sanksi telah diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga suasana kondusif menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda