Beranda / Politik dan Hukum / Masyarakat Bisa Lapor ke Posko Aduan Bawaslu, Jika Tidak Terdaftar Saat Coklit

Masyarakat Bisa Lapor ke Posko Aduan Bawaslu, Jika Tidak Terdaftar Saat Coklit

Sabtu, 06 Juli 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Masyarakat, jelas dia, bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” sebut Puadi setelah dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Lanjut Puadi, dia juga menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu diantisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Puadi.

Puadi mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024. 

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2024,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda