Masyarakat Sipil Dukung MK: Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia
Font: Ukuran: - +
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/8/2024) untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. [Foto: Humas MK]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Berdasarkan keterangan dari Humas MK, kelompok masyarakat sipil yang memberikan apresiasi tersebut terdiri dari guru besar, akademisi, aktivis '98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa. Kelompok ini mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan dukungan langsung kepada MK.
"Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak, dan menyelamatkan Republik Indonesia," ujar perwakilan massa, Wanda Hamidah, dalam pernyataan yang dibacakan di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.
Lebih dari 70 tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu.
Para masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, serta Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.
Yuliandri mengapresiasi dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menegaskan bahwa MK dan MKMK akan tetap menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi. "Kami akan terus menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang menjunjung tinggi konstitusi," ujar Yuliandri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR merespons dengan mengadakan rapat untuk mengubah atau merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.
Zainal menegaskan bahwa para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi ini tidak mewakili pihak tertentu, melainkan murni untuk menjaga demokrasi Indonesia. Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, juga menyatakan bahwa orang-orang yang datang ke MK tidak dikomandoi oleh siapa pun. Gerakan mengawal putusan MK juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.
"Saya ingin menegaskan, kita berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," ujar Zainal.
Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Majelis Hakim Konstitusi. "Kami akan menindaklanjuti dukungan ini, dan akan menyampaikannya kepada Majelis Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. "MK telah memutus perkara ini dan memberikan solusi melalui putusannya. Setelah itu, wewenang berada di tangan pembuat undang-undang," tambahnya. [*]