MaTA Blak-blakan Sebut Pengutipan Uang Lapak Meugang di Kota Juang Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan praktik pengutipan uang sewa lapak dengan dalih hari meugang sebesar Rp 300 ribu per lapak di Kota Juang itu ilegal.
Selanjutnya soal terjadinya peristiwa ancaman terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Bireuen, MaTA menyatakan bahwa kedua kasus tersebut membutuhkan perhatian serius dari pihak kepolisian, terutama Kapolres Kabupaten Bireuen.
"Kami menilai pengutipan uang lapak tanpa dasar hukum tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk menyelidiki masalah ini dengan serius," ujar Alfian dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (23/04/2024).
Alfian juga menyoroti ancaman terhadap jurnalis yang telah mengungkap praktik pungli tersebut. "Kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan terhadap pelaku ancaman terhadap jurnalis. Hal ini menunjukkan bahwa pengutipan tanpa dasar hukum bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ancaman terhadap kebebasan pers," tambahnya.
MaTA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kedua kasus tersebut harus dilakukan secara simultan.
"Kasus pungli dan pengancaman terhadap jurnalis perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Jika kasus pungli dibiarkan, hal ini dapat membuka peluang terulangnya kejahatan serupa di sektor lain," ungkapnya.
Selain itu, MaTA juga menuntut kebijakan tegas dari Pj Bupati Bireuen terkait masalah ini. "Kami mendesak Pj Bupati untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberlakukan sanksi administratif berupa pencopotan camat yang terlibat dalam praktik pungli. Jika Pj Bupati gagal bertindak, hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bireuen tercemar oleh praktik pungli," tandas Alfian.
MaTA berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat mengusut dan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.