Rabu, 22 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Menkes: Sistem Hospital-Based Sah dan Solutif Atasi Krisis Dokter Spesialis

Menkes: Sistem Hospital-Based Sah dan Solutif Atasi Krisis Dokter Spesialis

Selasa, 21 Oktober 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (20/10/2025). [Foto: dok. Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) tidak bertentangan dengan hukum. Ia menekankan, sistem ini justru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sistem hospital-based tidak menghapus peran perguruan tinggi. Ini justru bentuk perluasan kolaborasi antara rumah sakit, universitas, dan kolegium profesi,” kata Budi dalam keterangannya saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan Budi sebagai tanggapan atas uji materi terhadap UU Kesehatan yang diajukan sejumlah pihak. Mereka menilai sistem baru ini bisa menggeser peran perguruan tinggi dalam pendidikan dokter spesialis.

Namun Budi menegaskan, pelibatan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan tidak bersifat eksklusif. “Rumah sakit tetap wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi sesuai standar pendidikan tinggi kedokteran,” ujarnya.

Solusi Hukum untuk Krisis Dokter Spesialis

Menurut Budi, dasar hukum sistem hospital-based sudah jelas tertuang dalam Pasal 282 hingga Pasal 289 UU Kesehatan 2023. Kebijakan ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032. Distribusi juga belum merata di sedikitnya 25 provinsi.

“Kita ingin dokter spesialis dididik lebih dekat dengan daerah asal mereka, supaya bisa langsung kembali dan mengisi kebutuhan layanan rumah sakit setempat,” kata Budi.

Tidak Bertentangan, Justru Menguatkan Sistem Pendidikan

Budi menyampaikan bahwa model pendidikan ini tidak menggantikan sistem lama yang berbasis universitas (university-based), melainkan berjalan secara paralel. Uji coba sistem hospital-based telah dilakukan di enam rumah sakit pendidikan dengan 109 peserta dari berbagai daerah.

Ia juga menyoroti bahwa pendekatan ini sudah lama diterapkan di banyak negara maju. “Di banyak negara, dokter spesialis dididik di rumah sakit dan bahkan dibayar. Indonesia satu-satunya yang masih sepenuhnya berbasis universitas,” katanya.

Dengan model ini, pemerintah berharap pendidikan dokter spesialis menjadi lebih terjangkau dan merata, terutama bagi wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis seperti bedah jantung, anestesi, atau obgyn.

“Kami ingin pastikan akses layanan kesehatan berkualitas bisa dirasakan hingga pelosok negeri, dan ini adalah langkah hukum yang sah untuk mempercepat itu,” tegas Budi. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI