MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi di DPRD
Font: Ukuran: - +
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
MK menilai esensi dari pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun, pembentuk undang-undang justru memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam UU Pilkada.
"Jika norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dibiarkan berlaku terus menerus, hal ini dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tambahnya.
MK juga menyatakan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, sehingga Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 secara keseluruhan," tegasnya.
Adapun sebelum diubah, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berbunyi:
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."
MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi sebagai berikut:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut."