MK Putuskan Tentang Akumulasi Perolehan Suara, ini Penjelasan KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Humas KIP Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengaku belum membaca putusan tersebut, namun kata dia, jika putusan MK seperti yang diberitakan tersebut, maka hal yang sama juga senafas dengan berlaku di Aceh. Hanya saja di Aceh berlaku 15 persen akumulasi perolehan suara sah.
"Pilkada Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016 yaitu 15 persen akumulasi perolehan suara sah," kata Ahmad Mirza Safwandy kepada Dialeksis.com, Selasa (20/8/2024).
Mirza mengatakan, dirinya belum membaca isi putusan itu, tetapi baru tahu dari media, bahwa Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, kalau seperti itu senafas dengan ketentuan UUPA dan Qanun Nomor 12 tahun 2016.
Hanya saja, kata Mirza, pada putusan MK tersebut, akumulasi perolehan suara ditentukan beragam, tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
"Sedangkan dalam ketentuan UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak menyaratkan demikian, sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah tetap berdasarkan akumulasi perolehan suara sah 15 persen," jelasnya.
Begitupun kata Mirza, ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.
"BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024, terkait dengan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal, bahwa 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPRA/DPRK, ketertuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016," kata Mirza.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, diucapkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2024.***