DIALEKSIS.COM | Medan - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus eks tahanan politik (Tapol/Napol) wilayah Pidie Jaya, Nasruddin (51), yang akrab disapa Nyak Dhien Gajah, menyampaikan ucapan selamat atas resminya penetapan Aiyub Abbas sebagai pihak yang diakui secara hukum. Penetapan tersebut dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Nomor W1-82.AH.11.01 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam pernyataannya kepada Dialeksis, Nasruddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat proses rekonsiliasi dan keadilan di Aceh pascakonflik.
"Kami menyambut baik penetapan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Ini juga menjadi bukti bahwa ruang dialog tetap terbuka bagi semua pihak untuk membangun Aceh yang lebih maju dan damai," ujarnya kepada Dialeksis.
Nasruddin saat ini pengusaha kuliner di Medan hijrah dari Aceh, yang pernah merasakan dinginnya penjara sebagai tahanan politik era konflik, menambahkan bahwa keputusan Kemenkumham Aceh ini patut diapresiasi.
"Aiyub Abbas telah melalui proses yang sah sesuai hukum. Kami berharap ini menjadi momentum untuk mempererat kolaborasi antara mantan pihak konflik dalam membangun kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Pidie Jaya," tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga semangat perdamaian Helsinki 2005. "Jangan sampai penetapan ini memecah persatuan. Justru harus menjadi pijakan untuk mengedepankan kepentingan rakyat Aceh secara keseluruhan," pungkasnya.