DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Seorang pria berinisial S (34) diduga menyamar menggunakan pakaian perempuan dan cadar untuk mencuri barang milik pasien dan pekerja di Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Terduga pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Generasi, Desa Gampa.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencurian yang diterima polisi pada 2 November 2026.
"Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyamar menggunakan pakaian perempuan dan mengenakan cadar," jelas Deno pada Jumat (6/11/2026).
Pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban mendapati dua unit telepon genggam dan sebuah dompet miliknya hilang. Satu unit HP milik rekan kerja korban juga dilaporkan raib.
Kecurigaan mengarah kepada seseorang yang sebelumnya terlihat mengenakan pakaian perempuan dan cadar di sekitar rumah sakit. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk polisi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam, satu dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta satu kotak HP merek ZTE Blade A35. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Saat ini, S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [*]