Beranda / Politik dan Hukum / Oknum PNS Ditangkap, Miliki Sabu 1 kg di Lhokseumawe

Oknum PNS Ditangkap, Miliki Sabu 1 kg di Lhokseumawe

Kamis, 09 Januari 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Oknum PNS berinisial KA (46) dan rekannya MY (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1 kg. [Foto: Humas Res LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KA (46) dan rekannya MY (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1 kg pada Minggu (5/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan kedua tersangka diciduk polisi di area Terminal Baru Lhokseumawe. Proses penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran dan mereka melarikan diri ke rawa rawa. Namun usaha itu berhasil digagalkan polisi. 

"Mereka kami bawa ke ruang penyidik. Hasil interogasi,  tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Pengakuan mereka, barang itu rencananya akan dijual lagi," kata Yudi kepada Dialeksis.com, Kamis (9/1/2025).

Selain sabu-sabu dalam kemasan plastik berwarna pink dengan label "TOP ONE", polisi juga menyita tiga telepon genggam milik para pelaku sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area Terminal Baru. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Sambungnya, hasil temuan itu penyidik akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. 

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat pro aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga wilayah bebas narkotika," pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI