Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Ormas Islam dan Pemerintah Bersatu Laporkan Akun TikTok Penista Agama ke Polda Aceh

Ormas Islam dan Pemerintah Bersatu Laporkan Akun TikTok Penista Agama ke Polda Aceh

Rabu, 05 November 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam Aceh serta Satpol PP/WH Aceh secara resmi melaporkan akun TikTok tersadarkan5758 diduga hina Islam ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (5/11/2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gelombang kecaman atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang warga Aceh bernama Dedi Saputra, melalui akun TikTok miliknya @tersadarkan5758, kini berujung ke ranah hukum.

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam Aceh serta Satpol PP/WH Aceh secara resmi melaporkan akun tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (5/11/2025).

Laporan ini menjadi bentuk respons kolektif umat Islam di Aceh terhadap konten yang dinilai menghina ajaran Islam dan menistakan keyakinan umat.

Dari pihak Ormas, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh ditunjuk sebagai pelapor utama dalam kasus tersebut dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banda Aceh sebagai saksi.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keimanan umat Islam ketika agamanya dilecehkan.

“Selaku organisasi Islam, PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Ketika pemerintah Aceh memfasilitasi advokasi persoalan ini, kami langsung merespons cepat. Kami juga dipercayai menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” ujar Rendi usai pelaporan saat dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com di Banda Aceh, Rabu 5 November' 2025.

Rendi menjelaskan bahwa tindakan pelaku berpotensi dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP, yang keduanya berkaitan dengan ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima hingga enam tahun penjara.

Menurut Rendi, konten yang disebarkan oleh akun @tersadarkan5758 secara jelas memperlihatkan motif kebencian terhadap Islam. Ia menilai hal ini bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan bentuk provokasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Motif pelaku sudah sangat jelas, yaitu kebencian terhadap Islam. Secara hukum, ini akan memperkuat dasar penjeratan pidana. Namun karena lokus kejadiannya diduga di luar Aceh, maka tidak bisa dijerat dengan Qanun Syariat Islam.

 Meski begitu, kami mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan dengan restorative justice. Jangan hanya minta maaf dan selesai pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Selain PW PII Aceh, pelaporan tersebut juga didukung oleh sejumlah Ormas Islam lainnya yang turut hadir bersama Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP/WH Aceh. Mereka bersama-sama menandatangani dokumen pelaporan sebagai wujud solidaritas terhadap penegakan nilai-nilai agama di Tanah Rencong.

Rendi menambahkan, pihaknya berharap Polda Aceh segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi, namun tetap memberikan dukungan moral untuk menegakkan hukum secara adil.

“PII berkomitmen membela agama. Kami akan melakukan berbagai upaya agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga kehormatan agama di ruang digital,” tutup Rendi. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI