Rabu, 24 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pansus DPRD Temukan Empat Perusahaan HGU Bermasalah dengan Petani di Aceh Utara

Pansus DPRD Temukan Empat Perusahaan HGU Bermasalah dengan Petani di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua Pansus DPRD Aceh Utara, Tajuddin. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Aceh Utara menemukan adanya konflik lahan antara petani dengan empat perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Empat perusahaan yang disebut bermasalah yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, serta PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

“Konfliknya berbeda-beda, tapi intinya lahan petani masuk ke wilayah HGU. Penyelesaiannya harus sesuai kasus masing-masing,” kata Ketua Pansus DPRD Aceh Utara, Tajuddin, kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Menurut data Pansus, saat ini tercatat ada 36 perusahaan pemegang HGU di Aceh Utara. Sebagian sedang dalam proses perpanjangan izin, sementara ada pula yang dokumennya telah kadaluarsa.

“Untuk data pasti masih dalam proses pendataan kami,” ujarnya.

Tajuddin menegaskan pihaknya mendukung langkah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang berencana melakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU perkebunan sawit di daerah itu.

“Kami ingin perusahaan dan rakyat sama-sama diuntungkan. Perusahaan juga harus komit pada kesepakatan dengan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim Pansus masih terus bekerja dan akan menyampaikan hasil temuan serta rekomendasi resmi setelah masa kerja selesai.

Untuk diketahui, salah satu konflik menonjol terjadi antara petani dengan PTPN IV Cot Girek. PTPN mengklaim sebagian lahan petani masuk dalam kawasan HGU, sementara petani mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah mereka.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid