Panwaslih Aceh Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024 secara Aktif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, bertempat di Hotel Mekkah, Banda Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif pemantau pemilu dan organisasi masyarakat sipil (OMS) pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, bertempat di Hotel Mekkah, Banda Aceh, dengan tema Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu dan Kesiapan Pemantauan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini dihadiri oleh 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil, pemantau pemilu, dan stakeholder terkait.
Yudi Ferdiansyah Putra, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh, menyampaikan pentingnya forum ini untuk mengevaluasi tahapan pengawasan dan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemantau pemilu adalah salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tugas menjadi pemantau pemilu bukanlah tugas yang mudah. Dari sekian banyak organisasi yang mendaftar sebagai pemantau resmi di Aceh, hanya enam yang lolos administrasi dan memenuhi syarat,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu, 20 November 2024.
Maitanur mengungkapkan harapannya agar lebih banyak organisasi masyarakat sipil dapat berpartisipasi aktif.
“Organisasi yang ingin menjadi pemantau tidak hanya dapat beroperasi di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kecamatan. Sayangnya, kendala utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan anggaran, karena pemantauan pemilu sifatnya independen dan tidak didanai oleh Panwaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh, Maitanur, menyoroti tiga tahapan penting yang membutuhkan pengawasan pemantau pemilu.
Pemantau harus terlibat dalam proses pencalonan, pemutakhiran data pemilih, hingga verifikasi administratif, termasuk pengawasan pada hari pencoblosan dan penghitungan suara, Pemantau juga perlu terlibat dalam validasi hasil pemilu untuk mencegah potensi kecurangan.
Namun, Maitanur menyayangkan bahwa fokus pengawasan sering kali hanya pada hari pencoblosan. Padahal, keterlibatan pemantau dalam tahapan sebelumnya sangat penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
Maitanur juga berbagi pengalaman mengenai potensi kecurangan yang pernah terjadi, seperti ketidaksesuaian data pemilih, manipulasi identitas, hingga praktik tidak etis dalam uji baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah.
"Hal-hal kecil seperti ini sebenarnya sangat krusial. Dengan keterlibatan pemantau, penyelenggaraan pemilu dapat lebih kredibel dan transparan,” tegasnya.
Panwaslih Aceh berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif.
“Kami mengundang seluruh organisasi masyarakat untuk bergabung, menjadi mitra strategis dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.